Gubernur Lampung di Nilai Lalai Dalam Kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat dalam persoalan Penunjukan Pejabat Sekda Pesibar

Kategori Berita

Kamis, 17 April 2025

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Iklan

Gubernur Lampung di Nilai Lalai Dalam Kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah Pusat dalam persoalan Penunjukan Pejabat Sekda Pesibar

Kamis, 31 Agustus 2023

 



PESISIR BARAT, KRAKATAUNEWS - Gubernur Lampung Arinal Junaidi Dinilai Lalai dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Lampung. 


Pasalnya di Pemkab Pesisir Barat hingga saat ini sejak tanggal 1 Februari 2022 lalu, sekretaris daerah (sekda) di jabat oleh pelaksana tugas (plt. sekda). 


Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah, pada pasal 10 ayat 2 disebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan sekda terlampaui dan sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, pada hurup b disebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekda kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.


Sementara anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, M Towil mengatakan di duga ada unsur disengaja dan pembiaran oleh gubernur lampung ,terkait dengan kondisi kursi jabatan sekda di kabupaten Pesisir barat. 


"kalau lalai mungkin gak. gak juga. pak gubernur ini kan dulu pernah jadi Sekda seharusnya dia mengerti aturan tentang siapa sih sekda itu gimana sih prosesnya. yang jelas pembiaran ,pembiaran bukan apa ,unsur, kayaknya di sengaja," kata Towil, Pada Rabu 30 Agustus 2023 saat dihubungi Via Telpon. 


Lanjut Towil, seharusnya semua pihak bisa mentaati peraturan yang ada, terlebih telah ada payung hukum yang terang benderang dan jelas yang mengatur hal itu.


"yang jelas kita hidup di Republik Indonesia, ada agama budaya adat ada KUHP atau hukum pidana. tiga tiganya itu dibuat oleh manusia untuk bekerja seiringan. artinya  kita harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ada dan bagus apalagi sudah dituangkan dalam Perpres nomor 3 tadi, sepatut dan selayaknya selaku kepala daerah mentaati peraturan itu, untuk tidak terjadi salah tafsir atau penyimpangan-penyimpangan  dalam proses penunjukan sekda Pesisir Barat," kata Towil.


Untuk diketahui, sejak 1 Februari 2022, usai sekda Pesisir Barat definitif N Lingga Kusuma, pensiun. pelaksana tugas sekda di jabat oleh Jalaludin, yang pada waktu itu juga menjabat aebagai kepala Dinas PUPR kabupaten pesisir Barat. jabatan itu Ia emban hingga 15 bulan atau  Jalaludin memasuki batas usia pensiun. selanjutnya sejak Tanggal 1 Mei 2023, Plt Sekda Pesisir Barat di jabat Jon Edwar, hingga saat ini. 


Berdasarkan penjelasan itu maka telah 18 bulan sampai saat ini jabatan Sekda Pesisir Barat  yang definitif kosong.


Masih berkaitan dengan itu, padahal Pemkab  Pesisir Barat sendiri  telah melakukan lelang JPTP Sekda pada

Bulan Maret 2023 dan telah dikeluarkan rekomendasi KASN, No B-1380/JP. 00.00/04/2023 Tanggal 11 April 2023 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi

Terbuka JPT Pratama di Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

(6) Surat KASN No. B-1996/JP. 00.00/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023 Perihal Penegasan Atas

Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor : B-1380/JP. 00.00/04/2023

(7) Surat KASN No. UND-487/JP 00.00/06/2023 Tanggal 9 Juni 2023 Perihal Undangan Klarifikasi

(8) Surat KASN No. UND-551/   JP.00.00/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023 Perihal Undangan Klarifikasi

(9) Surat KASN No. B-2573/JP. 00.00/07/2023 Tanggal 12 Juli 2023

Perihal Surat Tanggapan.

(10) Sehubungan dengan 5, 6, 7, 8 dan 9 tersebut diatas, sampai saat ini di

ABAIKAN oleh BUPATI PESISIR BARAT.

(11) Berdasarkan PERPRES No. 3 Tahun 2018 tentang PENJABAT SEKRETARIS

DAERAH. Pasal 10 ayat 1, ayat 2 huruf (b). Dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah terlampaui, dan Sekretaris

Daerah Defenitif belum ditetapkan, huruf (b).  Gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat menunjuk Pejabat

Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

yang memenuhi persyaratan.

Membaca ketentuan seperti yang disebutkan diatas, sudah selayaknya dan menjadi kewajiban Gubernur / Pemerintah Provinsi menunjuk

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten

Pesisir Barat. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustini, kepada Lampung Post, Rabu 30 Agustus 2023 mengatakan memang semestinya  lelang jabatan  sekda Pesisir Barat di laksanakan pada tahun 2022 lalu. namun karena keterbatasan anggaran hal itu belum bisa dilakukan dan baru dapat di wujudkan pada tahun 2023. 


"Iya harusnya di lelang tetapi waktu itu  anggaran di rekofusing anggaran dialihkan. waktu itu ibu juga belum ke sana (menjadi kepala BKPSDM Pesisir Barat). tahun 2022, belum ada uang untuk lelang sekda," kata Sri. 


selanjutnya apakah Gubernur Lampung abai terhadap persoalan sekda definitif di pemkab Pesisir Barat, karena sampai saat ini masih dijabat oleh plt. Sri mengatakan,


"Dan kemudian apakah gubernur abai? mungkin mereka tidak peka, tidak mempertanyakan ke BKPSDM Pesisir Barat, waktu itu ibu  juga belum di BKPSDM. berdasarkan Perpres nomor 3 Tahun 2018, kalau gak ada sekda definitif selama tiga bulan, gubernur menunjuk pejabat  setara eselon dua untuk jabatan itu. anggaran baru dikabulkan untuk lelang sekda di tahun 2023 ini," kata dia. 


 menyikapi kondisi tersebut, dan berdasarkan hasil lelang jabatan sekda yang sudah dilakukan, kata dia  pihaknya telah menyampaikan hal itu ke pimpinan. sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Gubernur menunjuk tiga nama kepada pemkab pesisir barat dan kemudian bupati memilih satu orang dari tiga nama itu untuk ditunjuk menjadi sekda definitif. 


"kami sudah sounding ke pimpinan. pimpinan tidak berkenan dengan yang di tunjuk gubernur. kan yang ditunjuk gubernur , satu nama. dalam aturan sesuai arahan KASN, gubernur merekomendasikan tiga nama , nanti satu nama pak bupati yang pilih.  bupati masih keberatan atas satu nama itu.  pak bupati silahkan memilih diantara tiga yang sudah lulus. satu dua tiga di antara tiga ini siapa yang dipilih pak bupati. tetapi ini kan belum sesuai, rekomendasi gub hanya satu nama. ini, kami sudah sampaikan ke pimpinan.  yang terpilih tiga , yaitu pak gunawan, pak Henry, pak Tedi," kata kepala BKPSDM Pesisir Barat. (Rls/Ds)